SUMBAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan Belanja Daerah 2021.
Pansus tersebut dibentuk dalam Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/2/2022) kemarin. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Dia menuturkan Pansus terdiri atas 14 anggota DPRD Sumbar yang berasal dari semua fraksi.
“Tugas dari Pansus yang telah ditetapkan adalah mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK RI, ” ujarnya.
Selanjutnya, Pansus bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi DPRD Sumbar terhadap tindak lanjut LHP BPK RI terhadap kepatuhan atas belanja daerah tahun 2021, dan menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna.
Salah seorang anggota Pansus, Nofrizon mengatakan ada lebih dari Rp12, 5 miliar temuan BPK dalam LHP yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 tersebut.
“Ada Rp12, 5 miliar temuan BPK di sejumlah OPD di Pemerintah Provinsi Sumbar, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (12/2/2022).
Dia merincikan temuan BPK tersebut berupa realisasi bantuan benih atau bibit ternak, alat dan mesin pertanian, serta benih atau bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp2 miliar lebih yang tidak tepat sasaran.
Lalu, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta lebih, dan kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838 juta lebih.
Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak. Kemudian, kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735 juta lebih.
Baca juga:
Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR
|
“Lalu, ada pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 750 juta yang tidak sesuai ketentuan, ” ungkapnya.
Nofrizon menerangkan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK tersebut. (*)