Pemkab Pesisir Selatan Bersurat ke KLHK, Kasus Lingkungan Ini Mencuat

    Pemkab Pesisir Selatan Bersurat ke KLHK, Kasus Lingkungan Ini Mencuat

    Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akhirnya bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tepatnya ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran d.an Kerusakan Lingkungan Hidup di Jakarta.

    Surat yang lengkap dengan logo Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan itu dikirim pada Jumat (10/2).

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal, berjanji akan membuat laporan ke KLHK sesuai dengan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat atas pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik PT Kemilau Permata Sawit.

    Laporan tersebut, kata dia, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya di pasal 82 ayat 1.

    "Di dalamnya disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukannya, " jelasnya.

    Asal Muasal Surat ke KLHK

    Sebelumnya laporan dugaan pencemaran ini disampaikan oleh LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan pada 26 Juli 2022.

    Hampir satu bulan setelah laporan disampaikan atau tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2022, barulah tim Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan melakukan verifikasi lapangan.

    Berdasarkan hasil verifikasi yang dituangkan ke dalam berita acara, tim menemukan adanya pipa HDPE di lahan PT Kemilau Permata Sawit, setelah ditelusuri pipa tersebut berasal dari IPAL kolam 5 dan 7 dalam kondisi terpotong.

    Temuan ini diketahui setelah tim, pengadu, dan masyarakat pemilik lahan menyisir aliran air parit yang merupakan objek pengaduan, yang dimulai dari lahan masyarakat sampai ke batas lahan PT Kemilau Permata Sawit.

    Beranjak dari hasil verifikasi ini tim Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan pun menguji sampel air paritan yang diambil pada saat verifikasi, dan hasilnya terdapat beberapa paramater yang melebihi baku mutu sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

    Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, pimpinan LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA pada 12 Oktober 2022, secara tertulis meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan menyurati PT Kemilau Permata Sawit supaya mengehentikan sementara operasional pabrik jelang sarana dan prasarana pengelolaan limbahnya selesai dikerjakan.

    Namun, permintaan tersebut tidak dituruti oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal, dengan alasan pihaknya tidak menemukan adanya aliran limbah dari IPAL pabrik PT Kemilau Permata Sawit ke parit yang berbatas dengan lahan masyarakat.

    Hal itu ia kemukakannya melalui surat tertanggal 14 Oktober 2022 dengan nomor 660 / 459 / PerkimtanLH - PS / 2022.

    Pada 02 November 2022 Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal memberi sanksi administratif teguran tertulis kepada PT Kemilau Permata Sawit atas pelanggaran, pertama, karena pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik penaatan, kedua, flowmeter pada inlet IPAL tidak berfungsi, dan ketiga, belum mengajukan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Domestik ke dalam persetujuan lingkungan.

    Laporan Lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat

    Merasa kurang puas dengan penanganan pengaduan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, akhirnya pada 9 November 2022.
    Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra mengadukan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.

    Berbeda dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat langsung melakukan verifikasi lapangan terhitung hanya sembilan hari setelah pengaduan diterima atau tepatnya pada tanggal 12 November 2022.

    Pada 09 Januari 2023 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisya secara tertulis menyampaikan kepada pengadu, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil pada saat verifikasi lapangan diketahui adanya parameter yang melebihi baku mutu yaitu BOD5, COD, dan total Nitrogen dari air limbah yang keluar dari IPAL pabrik PT Kemilau Permata Sawit.

    Selanjutnya, hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada dua lokasi yang diuji terdapat parameter yang melebihi baku mutu, yaitu parameter TSS, BOD5, COD, Warna, Amoniak sebagai N, dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.

    Berikutnya paramater yang melebihi baku mutu pada outlet IPAL PT Kemilau Permata Sawit sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan dan paritan yang merupakan objek pengaduan, meski terdapat sumber pencemar lainnya yang berasal dari bagian hulu.

    Seterusnya hasil analisa laboratorium tanah di dekat objek pengaduan terdapat kadar minyak lemak yang merupakan paramater yang sama dengan parameter air limbah dari proses produksi.

    Pada surat itu juga disampaikan bahwa pihaknya telah meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

    Dan ternyata tindaklanjutnya yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat ini baru ditunaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan pada Jumat, 10 Februari 2023 atau lebih satu bulan semenjak diminta.

    Tindaklanjut dilakukannya dengan bersurat ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra sebagai pengadu hingga saat sampai berita ini diturunkan mengaku belum menerima tembusan surat yang dikirim ke Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu.

    WALHI Minta Pemkab Pesisir Selatan Seret PT Kemilau ke Polisi

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, menyebut, bahwa laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus limbah PT Kemilau Permata Sawit sudah tepat

    "Laporan yang akan disampaikan pemkab ke KLHK sudah tepat, " kata Wengki Purwanto.

    Namun ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyeret PT Kemilau Permata Sawit ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan.

    "Pemkab Pesisir Selatan juga harus mengejar sanksi pidana terkait dugaan pencemaran akibat limbah pabrik PT Kemilau Permata Sawit, " kata Wengki Purwanto.

    Ia mengatakan, saksi pidana dilakukan dengan melibatkan penegak hukum, sebab pemkab sudah memiliki bukti-bukti awal untuk menyeret PT Kemilau Permata Sawit.

    "Kecuali mereka memang belum memiliki bukti apa-apa. Bukti awal sudah mereka kantongi, tinggal mereka melapor dan menyerahkan bukti itu secara resmi, " ungkapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap investor nakal tidak akan menghambat investasi.

    "Penegakan hukum terhadap lingkungan harus ditegakkan seadil-adilnya, karena penegakan hukum sudah diatur dalam undang-undang, selain itu gerakan dunia hari ini kan, iklim investasi itu ekonomi hijau. Jadi itu justru menyaring, investor yang nakal dan investor yang baik, " ulasnya.

    Tanggapan Pakar Lingkungan Hidup Sumatera Barat

    Ketua Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si menyebut bahwa Pemkab Pesisir Selatan bisa dituntut jika terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

    "Pemkab bisa dituntut, " kata Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si.

    Terkait aktivitas pembuangan limbah ke parit yang dilakukan oleh PT Kemilau Permata Sawit, ia menyebut pemkab tidak boleh menoleransi meski apapun konsekuensi yang akan dihadapi perusahaan.

    "Tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan praktik tersebut, " tegasnya.

    Ia menuturkan pada sektor lingkungan terdapat dua teori, pertama, pencemar lingkungan harus membayar biaya atas tindakan yang dilakukan, dan atau yang kedua, pemilik limbah membuang limbah di tempatnya sendiri namun tetap memastikan bahwa lingkungan di luar dalam keadaan bersih atau tidak tercemar.

    "Apapun konsekuensi yang akan dihadapi oleh perusahaan semestinya pemkab tidak ada urusan. Pilihan bagi perusahaan hanya itu saja, mau yang pertama, atau yang kedua, " ungkapnya.

    Pengakuan Masyarakat Terkait Limbah PT Kemilau Permata Sawit

    Warga setempat, Syafril, mengungkap bahwa  limbah ke PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 melalui pipa HDPE yang ditemukan terpotong oleh tim verifikasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan pada tanggal 25 Agustus 2022 saat pelaksanaan verifikasi lapangan.

    Waktu itu, kata dia, air limbah menyebabkan lahan pertanian miliknya, dan satu warga lain terendam. Rumput beserta kayu dan tanaman lainnya mati akibat genangan. Luasan genangan air limbah mencapai lebih kurang sekitar dua hektare.

    2018 pihaknya meminta perusahaan untuk menggali parit supaya genangan limbah bisa mengalir, dan lahan pertanian bisa diolah, namun hingga 2019 limbah masih belum kering dengan maksimal.

    Di 2020 setelah lahan bisa diolah, ia pun mengusahakan budidaya jahe, dan menanam kelapa sawit, namun pada 2021 air limbah meluap hingga menyebabkan jahenya gagal panen.

    "Terkait jahe yang gagal panen ini sudah saya sampaikan beberapa kali ke manajemen PT Kemilau Permata Sawit namun hingga saat ini belum ada upaya untuk mengganti rugi, " ungkapnya.

    Kasus Kemilau Berkilauan di Pesisir Selatan

    Kasus limbah PT Kemilau Permata Sawit cukup hangat diperbincangkan di Pesisir Selatan, hal ini karena organisasi lingkungan hidup sekelas WAlHI pun ikut menyorotinya, terlebih pejabat provinsi tidak hanya yang dari Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, namun anggota DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar juga memberi perhatian khusus.

    Yang membuatnya semakin berkilau ialah karena media cetak, dan online, baik yang berskala nasional maupun daerah secara berkelanjutan terus menyajikannya melalui pemberitaan dengan narasumber yang terpercaya, dan mengemas dengan sangat menarik.


    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnakoba Polres...

    Artikel Berikutnya

    Dihadiri Bupati Benny Utama, Ketua LKAAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Perkuat Sinergitas Dalam Penanganan Kasus Kekerasan, DP3AP2KB Gelar Rakor Lintas Sektoral
    Pemko Payakumbuh Apresiasi SMPN 4 Pada Gelar Wisuda Tahfiz Kedua Kalinya
    MTsN 10 Pesisir Selatan Adakan Acara Perpisahan Kelas 9 Sebanyak 192 Orang, Kepala Madrasah Tidak Hadir
    Luar Biasa, Pemko Bukittinggi Kembali Raih Opini WTP Kesebelas Secara Berturut- Turut

    Ikuti Kami