PADANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menahan lagi satu tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin. Tersangka ini sebelumnya telah akan ditahan, namun ia tak hadir saat pemeriksaan karena sakit.
Dengan demikian, semua atau 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol telah ditahan.
Satu orang tersangka ini berinisial SY, yang merupakan warga penerima ganti rugi. Dia ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Selasa (7/12/2021).
“Jadi, penyidik juga menetapkan SY untuk ditahan, sama seperti 12 tersangka lain di Rutan Padang, ” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra.
Dia menuturkan upaya paksa penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejati Sumbar sesuai Pasal 21 KUHAP, di mana alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.
“Selain itu, seluruh tersangka dalam kasus itu juga terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, ” jelasnya.
Sebagai informasi, 12 tersangka lainnya sudah ditahan Kejati Sumbar pada Rabu (1/12/2021). Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto mengatakan 12 orang tersangka itu berinisial SS yang merupakan perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, dan YW Aparatur Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, dan RF yang merupakan warga penerima ganti rugi, dan SA yang selain penerima ganti rugi juga sebagai perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang.
Berikutnya, J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Padang Pariaman.
Suyanto melanjutkan, sejak awal penyelidikan kasus ini, setidaknya 60 orang telah diperiksa, baik dimintai keterangan maupun sebagai saksi. Termasuk para tersangka.
Selain itu, juga diperiksa dan disita sejumlah dokumen seperti kuitansi tanda terima dari Kantor Jasa Penilai Publik, rekening koran dan buku bank para tersangka turut disita sebagai bukti.
Dalam kasus ini, setidaknya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp27 miliar lebih.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah.
Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Parahnya, surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (*)