Dugaan Korupsi di Kabupaten Mentawai Tak Tersentu Hukum,Lsm AJAR Laporan ke Polda Sumbar

    Dugaan Korupsi di Kabupaten Mentawai Tak Tersentu Hukum,Lsm AJAR Laporan ke Polda Sumbar

    PADANG, - Pada hari Senin, 20/07/2022 dengan didampingi oleh beberapa awak media Soni, S.H, C.Md , C.MPdI, C.CA Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Pendiri LSM (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) menyurati Kapolda Sumbar C/q Dir Krimsus serta Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.

    Surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumbar di terima langsung oleh Ibuk Nelly pada bagian Sekertaris Umum (Setum) dan untuk Dir Krimsus di terima langsung oleh Ibuk Rani.

    Soni menjelaskan kepada awak media kedatanganya ke Polda Sumbar dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi serta mempertanyakan langsung beberapa kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

    “Ya benar saya sebagai ketua Umum LSM AJAR dan Pendiri LSM Lidik Kasus mempertanyakan beberapa kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani oleh Polda Sumbar dan atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, ”ungkap soni.

    Beberapa kasus dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai yang kami pertanyakan antara lain adalah:

    Kasus Dugaan Markup Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Bambu senilai 12, 4 jt USD di Tiga Desa yaitu: Matotonan, Madobag dan Saliguma di Siberut yang merupakan proyek gagal dalam pelaksanaanya.

    Kasus Dugaan Korupsi APBD Rp 65 Miliyar untuk Subsidi Pembelian BBM untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Bambu yang di manfaatkan menjadi tenaga Diesel atas temuan BPK RI adanya kerugian negara sebesar Rp 20 MiliyarKasus Dugaan Markup Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Mentawai dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Tahun 2021 sebesar Rp 2, 5 MiliyarKasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun anggaran 2019/2020 yang diduga fiktif sebesar Rp 5, 4 Miliyar.

    Jadi ada 4 item kasus dugaan korupsi yang kita pertanyakan kepada Kapolda Sumbar dan BPK RI yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

    “Kami juga dari LSM Anti Rasuah dan beberapa awak media meminta penjelasan kepada Kapolda Sumbar C/q Dir Krimsus dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terkait penanganan yang sudah pernah dilakukan dan apakah sudah ada dikembalikan kerugian negara atas temuan BPK RI tersebut, ”jelas soni.

    Kita meminta kepada Kapolda Sumbar C/q Dir Krimsus dan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat untuk memberikan keterangan secara resmi atau membalasnya secara tertulis untuk dasar kami melanjutkan kasus ini kepada tingkat yang lebih tinggi bila dari Polda Sumbar C/q Dir Krimsus tidak mampu menanganinya dengan maksimal agar kami bisa melaporkannya ke Mabes Polri, KPK dan Kejagung serta BPK RI di Jakarta.

    Karena ini tugas kami sebagai sosial kontol dan mewakili masyarakat mentawai khususnya meminta kepada penegak hukum untuk dapat dengan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sudah pernah ditangani sebelumnya oleh pihak Polda Sumbar agar dapat menjadi terang dan tidak kabur seprti saat sekarang ini.

    “Segera tetapkan tersangka terhadap pelaku Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mangkarak dan tidak berjalan saat ini agar asumsi masyarakt terhadap penangan kasus ini tidak negatif dan citra penegak hukum dalam menangani kasus ini dapat di ancungi jempol, ”tutup soni…Bersambung.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Wagub Sumbar dan PFN Bahas Rencana Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi dan Advokasi Kurikulum Kesehatan pada Satuan Pendidikan

    Ikuti Kami